• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 26, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

KUD Sinar Pagi Layangkan Gugatan Aset Koperasi ke Pengadilan Negeri

Waktu baca:2 menit
0
KUD Sinar Pagi Layangkan Gugatan Aset Koperasi ke Pengadilan Negeri

Foto : Pengurus KUD Sinar Pagi memperlihatkan surat Gugatan Aset Koperasi ke Pengadilan Negeri

Baca Juga

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

OKI I galikabar.com – Sengketa aset Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Pagi, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI terus berlanjut. Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) No 460 K/TUN/2021 yang menolak gugatan Nasir Wani terhadap Lurah sebagai tergugat I, Camat Tulung Selapan tergugat II, dan pihak KUD Sinar Pagi tergugat III.

Menurut Ketua KUD Sinar Pagi, Harianto didampingi Wakil Ketua I, Jhoni Kusnadi, SE, menjelaskan, seharusnya ahli waris Nasir Wani sadar diri dengan telah dibatalkannya SPH tersebut diatas bahwa mereka tidak berhak lagi atas lahan tersebut.

Setidaknya, kata Harianto, berhenti membangun dan melakukan aktivitas usaha.

“Apalagi yang tidak dilengkapi izin usaha,” katanya, belum lama ini.

Dalam hal ini, melalui Kuasa Hukumnya, M Daud Dahlan, SH pihak KUD telah mendaftarkan gugatan melalui PN Kayuagung No 59/Pdt/2021 terhadap objek sengketa.

Adapun salah satu objek gugatan KUD Sinar Pagi, lanjut Harianto, meminta pihak tergugat mengembalikan aset tanah KUD tersebut. Paling tidak menghentikan segala aktivitas diatas lahan tersebut, mengingat masih dalam proses hukum. Sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

Sambung dia, pada proses sidang di PN terus mencari dalil-dalil yang sifatnya mengada-ada. Dimana pada sidang di PTUN Palembang mereka tidak membantah KUD sebagai sebagai tergugat III.

Namun ketika sidang di PN Kayuagung mengatakan, KUD Sinar Pagi tidak sah tidak legal standing. “Padahal RAT tahun 2019 sudah diketahui Dinas Koperasi UMKM Kabupaten OKI dan terdaftar di Kemenkumham RI melalui Notaris.”jelas Ketua KUD Sinar Pagi.

Namun diakui dalam proses berjalan KUD terjadi pergantian pengurus kerena meninggal dunia. “KUD tetap mengacu kepada undang-undang koperasi dan Permenkop tahun 2018 pasal 86 ayat 4 dan itu jelas pedomannya.”tandasnya.

Tidak hanya itu, tanggal 31 Mei 2021, tambahnya, pengurus KUD Sinar Pagi dan Lurah Tulung Selapan mendapat kiriman salinan kesimpulan tergugat.

“Bagi kami ini merupakan bentuk intimidasi dan teror. Dimana kesimpulan tersebut seharusnya ditujukan ke pihak pengadilan, justru di ekspos keluar dan menjadi konsumsi publik,” ujarnya.(AF)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan
Headline

Dilaporkan ke Inspektorat hingga DPR RI, Oknum Kades AY Terancam Kehilangan Jabatan

Jumat, 24 April 2026
Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga
Headline

Oknum Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Serobot Lahan Warga

Minggu, 19 April 2026
PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Headline

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan
Headline

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1 Perusahaan

Selasa, 14 April 2026
PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”
Headline

PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”

Kamis, 9 April 2026
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

Jumat, 3 April 2026
Post Berikutnya
Tokoh Masyarakat Muara Enim Minta Jabatan Sekda Segera Didefenitifkan

Tokoh Masyarakat Muara Enim Minta Jabatan Sekda Segera Didefenitifkan

Pos Kamling 1 TMMD Kodim 0404 Muara Enim Siap Difungsikan

Pos Kamling 1 TMMD Kodim 0404 Muara Enim Siap Difungsikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, PTBA Bantu Pembangunan 4 Palang Pintu Kereta

Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, PTBA Bantu Pembangunan 4 Palang Pintu Kereta

Selasa, 10 Oktober 2023
Pemkab OKI Buka Ribuan Lowongan CPNS dan P3K, Terbanyak se-Regional VII

Pemkab OKI Buka Ribuan Lowongan CPNS dan P3K, Terbanyak se-Regional VII

Sabtu, 29 Mei 2021
Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Honorer di Kota Lubuk Linggau Berhasil Diringkus

Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Honorer di Kota Lubuk Linggau Berhasil Diringkus

Kamis, 7 Juli 2022

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com