Foto : ist
OKI I galikabar.com – Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan(Dapil) Ogan Komering Ilir(OKI) 3 Periode 2019 – 2024 Ahmad Erpani SPd MSi, Riska Ilhammiah SPd dan Khairul Umam turut angkat bicara terkait calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD OKI Sodri yang meninggal dunia.
Para Caleg PKB dapil 3 ini menilai, rekam jejak Fajar Yahya yang diisukan sebagai PAW tidak pantas untuk citra PKB di mata masyarakat, terkait hal ini mereka pun telah melayangkan surat kepada Ketua DPP PKB, DPW PKB Sumsel dan DPC PKB OKI yang memuat 10 poin alasan penolakan mereka terhadap calon PAW Fajar Yahya.
“Fajar Yahya telah berniat keluar dari PKB sehingga tidak ada itikad baik lagi sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa, hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Ketua DPC PKB yang diterangkan disalah satu media online yang terbit pada 8 Maret 2022 lalu dan di media online tanggal 18 April 2022 yang lalu,” ujar caleg PKB Dapil 3 Khairul Umam Periode 2019 – 2024 didampingi caleg lainnya Ahmad Erpani SPd MSi dan Riska Ilhammiah SPd, Senin (09/05/2022)
Dikatakannya, sesuai aturan partai kebijakan ada ditangan partai karena Fajar Yahya meraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Sodri. Hal ini sesuai dengan bukti pleno KPU suara yang mencoblos partai sebanyak 1442 suara dan total suara saudara Fajar Yahya 1046 suara.
Selain itu, kata dia, dalam AD/ART PKB pasal 11 tentang disiplin partai, larangan dan sanksi ayat 1 menyatakan demi memantapkan soliditas partai, memantapkan wibawa dan citra partai serta menegakkan mekanisme organisasi, maka disusun ketentuan tentang disiplin partai.
Sementara pada ayat 2, lanjut dia, disiplin partai diatur lebih lanjut dalam peraturan partai tentang disiplin partai. Sedangakan pada ayat 3, penegakkan disiplin partai dilaksanakan tingkat DPP, DPW dan DPC.
“Berdasarkan keterangan pasal 11 tersebut, sekiranya saudara Fajar Yahya sudah melanggar pasal tersebut, begitupun dalam pasal 12 AD/ART hurup C menerangkan saudara Fajar Yahya telah melakukan kegiatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik dan kepentingan partai dengan menemui ketua DPC PPP Kabupaten OKI untuk meminta jabatan strategis di struktur PPP OKI seharusnya DPC PKB OKI lebih memahami dan lebih mengerti tntang AD/ART PKB,” jelasnya.
Sambung dia, pada AD/ART PKB pasal 48 ayat 3 FPKB di DPRD ditetapkan oleh DPC, sedangkan dalam pasal 5 menerangkan dalam hal-hal tertentu DPP/DPW/DPC dapat membuat kebijakan yang lain dan diatur dalam peraturan partai.
“Keterangan saksi saudara Ari Fai Rusdi dan saudara R Ibnul Hasan yang merupakan kader PKB Kota Kayu Agung yang langsung bertemu dengan Ketua DPC PPP Kabupaten OKI membenarkan bahwa saudara Fajar Yahya menghadap Ketua DPC PPP untuk meminta jabatan strategis di DPC PPP OKI,” terangnya.
Fajar Yahya, sambung Khairul Umam, tidak memberikan itikad baik kepada partai dan kurang pemahaman didalam suatu partai politik sehingga jauh yang diharapkan rakyat sebagai calon wakil rakyat.
“Kami caleg dapil 3 PKB OKI Periode 2019 – 2024 merasa sangat keberatan jika saudaranya Fajar Yahya dilantik PAW,” ungkapnya. (AF)