• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 17, 2026
Gali Kabar
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Gali Kabar
No Result
View All Result
Beranda Headline

PT KAI DIVRE III Palembang Ajak Masyarakat Waspada Perlintasan KA

Waktu baca:3 menit
0
PT KAI DIVRE III Palembang Ajak Masyarakat Waspada Perlintasan KA

Foto : Tampak para pengendara menunggu palang perlintasa kereta api terbuka untuk bisa melintas

Baca Juga

PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Ubah Sampah Botol Plastik Jadi Rupiah

Gelar Bukber , YLBH Sejahtera Muara Enim – Pali Perkuat Komitmen Perjuangkan Keadilan

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

MUARA ENIM I galikabar.com – Masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat. Kondisi tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.

Kabag Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan pada media ini Rabu, (04/05/2022), bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang.

Aida menerangkan sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,” terangnya.

Disamping itu, lanjut Aida, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

ADVERTISEMENT

Sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA, agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang menemper kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

“Adanya kejadian kereta api ditemper mobil di KM 394+3/4, di perlintasan No 121 Muara Enim, kami sampaikan bahwa sesuai prosedur operasi setiap akan melintasi di perlintasan, masinis telah membunyikan semboyan 35 melalui terompet lokomotif sebagai penanda bahwa akan ada kereta api yang akan lewat, sehingga kendaraan lain yang akan melintas di jalur tersebut agar berhati-hati/berhenti untuk keselamatan perjalanan,” jelasnya.

Pihaknya terus mengingatkan, menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat utk disiplin, dan waspada agar saat kereta api lewat tidak ada yg menerobos karena telah diisyaratkan dengan semboyan/ terompet dan ada nya rambu utk berhati hati di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakatpun akan merasa nyaman,” tutup Aida. (Deri)

ShareTweetPin

Baca Juga Posts

PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Ubah Sampah Botol Plastik Jadi Rupiah
Ekonomi dan Bisnis

PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Ubah Sampah Botol Plastik Jadi Rupiah

Sabtu, 14 Maret 2026
Gelar Bukber , YLBH Sejahtera Muara Enim – Pali Perkuat Komitmen Perjuangkan Keadilan
Headline

Gelar Bukber , YLBH Sejahtera Muara Enim – Pali Perkuat Komitmen Perjuangkan Keadilan

Rabu, 11 Maret 2026
Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3
Ekonomi dan Bisnis

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

Jumat, 6 Maret 2026
45 Tahun Bakti PTBA Bersinergi Membangun Bangsa
Ekonomi dan Bisnis

45 Tahun Bakti PTBA Bersinergi Membangun Bangsa

Selasa, 3 Maret 2026
EcoGrow Mom PTBA, Wujud Nyata Pemberdayaan Perempuan Berbasis Urban Farming di Tanjung Karangan
Ekonomi dan Bisnis

EcoGrow Mom PTBA, Wujud Nyata Pemberdayaan Perempuan Berbasis Urban Farming di Tanjung Karangan

Selasa, 3 Maret 2026
Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat
Headline

Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat

Rabu, 25 Februari 2026
Post Berikutnya
Secercah Asa Petani Duafa Pra TMMD Kodim 0404 Muara Enim Tahun 2022

Secercah Asa Petani Duafa Pra TMMD Kodim 0404 Muara Enim Tahun 2022

Para Caleg PKB Keberatan Fajar Yahya Dilantik PAW Anggota DPRD OKI

Para Caleg PKB Keberatan Fajar Yahya Dilantik PAW Anggota DPRD OKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bukit Asam Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Literasi & Matematika

Bukit Asam Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Literasi & Matematika

Sabtu, 14 Agustus 2021
PTBA Gelar Tes Akademik untuk 281 Calon Penerima Beasiswa Bidiksiba

PTBA Gelar Tes Akademik untuk 281 Calon Penerima Beasiswa Bidiksiba

Senin, 26 Juni 2023
Laporkan Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Muara Enim Sosialisasikan Aplikasi APOA

Laporkan Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Muara Enim Sosialisasikan Aplikasi APOA

Kamis, 10 Juni 2021

Popular Stories

  • Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dp Rp3,3 juta Sudah Dapat Kredit Rumah, Ini penjelasanya Sekretaris REI Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari OKI Akan Periksa 8 Kades di Kecamatan Pedamaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Minta Pasutri Terdakwa Kasus Perampasan Hak dan Pemalsuan Data Dibebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Muara Enim Terancam Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Gali Kabar

© 2021 Galikabar.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekobis
  • Kesehatan
  • Travel
  • Video

© 2021 Galikabar.com