Foto : Tampak tersangka saat diamankan di Mapolsek Lampuing
OKI I galikabar.com – Jajaran kepolisian Polres OKI melalui tim Macan Komering Polsek Lampuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Berhasil mengungkap kasus tindak pidana CURAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pberhasi dilakukan oleh team MACAN KOMERING Polsek Lempuing.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik Dedi Irawan bin Warno (26), RT.003, dusun III Desa Tugu Mulyo,Lempuing,OKI, Jum’at (25/11/22) lalu, pukul 10.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH., S.IK. MH melalui Kapolsek Lempuing Polres OKI AKP AK Sembiring SH menjelaskan, kronologis kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu tengah dengan pisau sehingga kunci pintu rusak, lalu pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp.3.000.000,- beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 SUKU, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp.2.800.000,- dan 1 buah jam tangan merk CASIO, lalu pelaku kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit HP merk NOKIA cepek. Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya.
“Pelaku dengan inisial AJ bin AK 24 tahun, tinggal di Desa Tebing Suluh berhasil diamankan Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB, dimana setelah menerima laporan pengaduan dari korban, tim MACAN KOMERING Polsek Lempuing yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda SUPARMAN, SH.” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengunkapan ini adalah
1. 1 (satu) helai Kaos Oblong warna kuning.
2. 1 (satu) helai Jaket Jeans warna biru.
3. 1 (satu) buah Linggis.
4. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang kecil.
5. 1 (satu) lembar Surat Perhiasan Emas dari Toko Emas MATAHARI.
6. 1 (satu) buah kunci pintu dalam kondisi rusak.
7. 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam.
8. 1 (satu) helai Celana Jeans warna biru.
9. 1 (satu) helai baju batik lengan panjang.
10. 1 (satu) stel baju tidur warna pink.
11. 1 (satu) stel baju setcell warna tosca
12. 1 (satu) stel kaos anak-anak warna merah.
13. 1 (satu) stel baju anak-anak coklat dan biru
14. 1 (satu) buah jam tangan merk CASIO
15. 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung seberat 1 (satu) SUKU
16. Uang tunai Rp.2.500.000,- (DONI)












