Foto : Advokat Dirwansyah S.H dan Iman Wahyudi.SH saat menyampaikan laporan di kantor Inspektorat Kab.Muara Enim, kamis 23/4/2026
Muara Enim – Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga yang menyeret nama oknum Kepala Desa berinisial AY (34) di Kabupaten Muara Enim kini memasuki babak baru. Oknum kades tersebut terancam dinonaktifkan dari jabatannya.
Peristiwa yang dialami korban, Imron (65), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, terjadi pada Jumat, 10 April 2026. Dalam kejadian tersebut, AY bersama sejumlah rekannya diduga melakukan aktivitas penyerobotan serta pengrusakan lahan milik korban.
Lahan seluas kurang lebih 6,8 hektare itu diketahui memiliki dasar kepemilikan berupa lima dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH). Diduga, lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengawasan proyek pembangunan jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar.
Kuasa hukum korban, Dirwansyah, S.H., yang didampingi rekannya Iman Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Benar, pada Kamis 23 April 2026 kami telah melaporkan perkara ini ke Inspektorat Pemkab Muara Enim sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang sebelumnya kami sampaikan ke Mapolda Sumsel pada 13 April,” ujar Dirwansyah kepada awak media.
Pria yang akrab disapa Cek Dewo itu menegaskan, pihaknya meminta Bupati Muara Enim untuk segera menonaktifkan oknum kepala desa tersebut karena diduga telah menyalahgunakan jabatan serta mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami meminta dalam waktu 60 hari kerja kepada Inspektorat untuk menindak tegas oknum tersebut, termasuk memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya,” tegasnya.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bupati Muara Enim, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumatera Selatan, hingga Komisi III DPR RI.
Dirwansyah berharap seluruh pihak terkait dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.










