MUARA ENIM – Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM menegaskan tidak akan mentolerir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Muara Enim yang molor atau bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur hari raya Idul Fitri 1440 H.
PNS dilingkungan Pemkab Muara Enim mendapat jatah libur hari raya Idul Fitri 1440 H sebanyak sembilan hari, terhitung dari 1-9 Juni 2019. Pada 10 Januari seluruh PNS dilingkungan Pemkab Muara Enim mulai masuk kerja tanpa terkecuali.
“Pada 10 Juni 2019 nanti, kita akan sidak. Dan bila PNS masuk molor atau bolos tanpa keterangan jelas, kita akan beri sanksi administrasi,” tegas Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM saat dibincangi, Senin (03/06/2019).
Bupati menjelaskan, untuk jadwal cuti bersama tanggal 3, 4, hingga 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa sampai dengan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Sedangkan, libur PNS Pemkab Muara Enim selama lebih kurang 10 hari sudah cukup untuk masa berkumpul dengan keluarga di kehangatan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Bupati minta pada 10 Juni 2019 nanti, PNS harus siap kembali beraktifitas sebagai abdi negara. Sehingga, dipastikan PNS bolos atau masih ada yang mangkir kerja akan dikenakan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Jadi, dihimbau bagi PNS Pemkab Muara Enim untuk segera kembali beraktifitas pada 10 Juni 2019 untuk memberikan pelayanan terbaik bagi publik,” himbaunya. (Kalbadri)