Foto : Tampak Ibu yang baru melahirkan menerima pelayanan terintegritas
OKI I galikabar.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan memberikan kemudahan warganya untuk mengakses layanan publik. Salah satunya melalui integrasi program revolusi kesehatan ibu dan anak (KIA) malui Dinas Kesehatan Kabupaten OKI dengan layanan Admin iduk melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab OKI.
Layanan kolaboratif ini ditujukan untuk memenuhi cakupan kelahiran yang dibantu oleh tenaga kesehatan serta memudahkan warga memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Agar cakupan kelahiran ditolong tenaga kesehatan profesional makin maksimal untuk menekan angka kematian ibu dan bayi melahirkan” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan SK lM MKes, Minggu (28/02/2021)
Untuk mengintegrasikan layanan ini, jelas Iwan, setiap Puskesmas menyiapkan tim verifikator data untuk dikirim Ke Disdukcapil
“Berkas lengkap dalam waktu paling lama dua hari kerja dokumen kependudukan langsung diserahkan kepada kepala keluarga,” jelas Iwan.
Layanan ini, kata Iwan, telah tersedia di seluruh fasyankes milik pemerintah daerah antara lain, RSUD Kayuagung, RS Tugu Jaya, 32 Puskesmas hingga 278 unit Poskesdes se-Kabupaten OKI.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten OKI Hendri mengatakan, upaya kerja sama tersebut disebut sebagai layanan terintegrasi.
Hendri menjelaskan, fasyankes yang telah memiliki perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihaknya akan mendapatkan akses sistem.
“Kami memberikan akses sistem untuk dapat langsung menginput data bayi yang dilengkapi Kartu Kelurga orang tua yang terkoneksi langsung dengan layanan akta kelahiran,” kata Hendri.
.
Hendri menambahkan, setelah proses selesai, fasyankes akan mengambil paket integrasi tersebut di Disdukcapil. Nantinya, dari fasilitas kesehatan tersebutlah yang akan memberikan dokumen kepada masyarakat” tambah Hendri.
“Adapun dokumen yang akan diberikan diantaranya, KIA, KK baru yang ada nama bayi. Lalu, akta kelahiran bayi,” pungkasnya. (Tomi)