Foto : Pjs Bupati OKU Muhammad Zaki Aslam S IP MSi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat
- Diserahkan Juga Sertifikat Tanah kepada masyarakat OKU
OKU I galikabar.com – Selama 2020, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengeluarkan sebanyak 299 sertifikat tanah rakyat bagi masyarakat di Kabupaten OKU.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ogan Komering Ulu Muhammad Zaki Aslam S IP MSi secara langsung menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat oleh Presiden RI secara Virtual, bertempat di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU, Senin, (09/11/2020).
Turut hadir pada kesempatan itu, Kajari OKU, Kepala BPN OKU, Kapolsek Baturaja Timur, Kaminvet Baturaja, Pasi OPS Kodim 0403/OKU serta warga penerima sertifikat tanah.

“Saya ucapkan selamat kepada warga yang telah menerima sertifikat tanah. Semoga bermanfaat dan tidak terjadi lagi permasalahan tumpang tindih tanah dikemudian hari,” tutur Pjs Bupati OKU M Zaki Aslam SIP M Si dalam sambutannya.
Saat ini, kata Pjs Bupati, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan fasilitas layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan mengadakan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dapat membantu masyarakat dalam melengkapi Indentitas kepemilikan tanah.
“Kita berharap masyarakat agar benar-benar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan agar apa yang menjadi target dari pemerintah dapat terwujud,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU Abdulah Adrizal ST MM menyampaikan, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program PTSL yang merupakan proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” terangnya.
Adrizal menerangkan, di Indonesia banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah. Sehingga sering terjadi konflik atau klaim oleh pihak lain terkait kepemilikan tanah tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, terkait permasalahan tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL. Program ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018.
“Dalam jalannya kegiatan PTSL kami mendapatkan beberapa kendala. Tentunya hambatan tersebut akan kami jadikan evaluasi untuk pembenahan dimasa yang akan datang,” pungkasnya. (Min)