Foto : Tampak Tim Pora melakukan sidak di dua perusahaan
MUARA ENIM I galikabar.com – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim bersama Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Pemkab Muara Enim lakukan operasi gabungan keimigrasian sidak di dua perusahaan kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (08/03/2021).
Berdasrkan pantauan, kegiatan tersebut di lakukan kemarin (red) dan dari hasil kegiatan operasi gabungan ke Imigrasian tersebut di dapati keberadaan orang asing yakni berjumlah 13 orang TKA dari PT TEL dan 24 orang TKA dari di PT Musi Hutan persada.
“Ya, jadi dari hasil sidak tersebut, kami tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian bagi TKA, karena seluruh TKA tersebut baik PT TEL maupun PT MHP para TKA nya memiliki dokumen ke imigrasian secara lengkap dan resmi,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha melalui Kasi penindakan Intelijen Imigrasi Mahmudi saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, Mahmudi mengatakan kegiatan tersebut di ikuti sebanyak delapan instansi tim pora yang tergabung dari Pemkab Muara Enim dalam rangka sinergitas pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kabupaten Muara Enim.
Target kegiatan operasi sidak tersebut di lakukan di dua tempat berbeda yakni di PT Tanjung Enim Lestari Muara Enim dan PT Musi Hutan Persada yang beralamat di Jl Raya PT TEL PP Tebat Agung, Kec. Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dan akan dilakukan secara rutin di seluruh perusahaan di kabupaten Muara Enim.
” Ya, dari sidak tersebut, kami juga mengapresiasi kepada dua perusahaan tersebut baik PT TEL maupun PT MHP, selain para TKA nya memiliki dokumen secara lengkap, pihak perusahaan juga telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19 wilayah kerjanya, dan ini patut di tiru untuk yang lain,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Muara Enim Hj Herawati SH mengatakan, dari hasil sidak tersebut tidak ditemukan adanya suatu pelanggaran terkait perizinan TKA di dua perusahaan tersebut, karena dari ke semua TKA merupakan ialah tenaga ahli perusahaan.
” Ya, syukur alhamdulillah dari hasil sidak kami, tidak menemukan adanya pelanggaran TKA yang bekerja di PT TEL dan PT MHP, dari semua TKA tersebut, karena ke semuanya merupakan ialah tenaga ahli perusahaan, ” tuturnya.
Lanjutnya, Hera menghimbau, kepada pihak perusahaan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan memastikan semua TKA negatif Covid-19 minimal melalui rapid test antigen/swab PCR guna mencegah munculnya kasus atau cluster baru Covid-19.
“Kita juga menghimbau agar perusahaan tetap senantiasa selalu melaporkan data terkait jumlah TKA setiap bulannya kepada pihak kepolisian maupun ke Imigrasi an. Guna memonitor keberadaan TKA dan menjaga keamanan serta menghindari adanya miskomunikasi di masyarakat,” harapnya.
Berdasarkan pantauan, kegiatan tersebut di ikuti sebanyak 8 (delapan) instasi Tim Pora Muara Enim yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Muara Enim, Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Muara Enim, Dinas Kesehatan Muara Enim, Pasi Intel Kodim 0404 Muara Enim, Kasat Intelkam Polres Muara Enim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Pos Badan Intelijen Daerah Muara Enim, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Muara Enim. (RI)